Tuntutan Buni Yani dalam Sidang Praperadilan

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), Buni Yani membeberkan sejumlah tuntutan atau petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buni Yani melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian, mengungkap materi praperadilan untuk mematahkan status tersangka kliennya. Aldwin menilai termohon, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tidak menunjukkan surat tugas ataupun surat perintah penangkapan terhadap Buni Yani.”‎Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon cacat hukum dan cacat prosedur,” kata Aldwin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2016).

Selain itu, Buni Yani juga mempermasalahkan tidak dilakukannya gelar perkara dalam penetapan status tersangka. Menurut Aldwin, hal ini berbeda dengan kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.

“Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpa Ahok. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak gelar perkara,” ucap dia.

‎Karena dinilai cacat hukum, Aldwin ‎berharap hakim menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pihaknya juga berharap agar hakim dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.

“‎Kami meminta penangkapan terhadap pemohon tidak sah secara hukum. ‎Majelis hakim menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan memulihkan harkat dan martabat dan kemampuan secara hukum,” ujar Aldwin.

Dia juga meminta hakim menghukum termohon membayar biaya persidangan.

“Atau jika hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil-adilnya,” kata Aldwin.

Sumber: Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI