KANTOR PENGACARA WILAYAH JAKARTA

Jasa Pengacara Jakarta

Kantor Pengacara BHP & Partners – Jasa Pengacara / Advokat / Lawyer / Konsultan hukum di wilayah Provinsi DKI JAKARTA, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara , Jakarta Timur, Jakarta Barat.

Kantor Pengacara BHP & Partners memberikan jasa pelayanan hukum secara profesional berupa konsultasi hukum, penanganan dan penyelesaian secara langsung terhadap perkara / permasalahan hukum yang ada dan berkembang di masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara efisien, jujur dan tuntas  di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan sekitarnya.

Law Office BHP & Partners mampu mencari solusi atas permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Kami akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan serta memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum. Menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan (Alternative Dispute Resolution).

Kantor Hukum / Pengacara BHP & Partners didukung oleh beberapa sumber daya Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki kualifikasi Pendidikan Magister Ilmu Hukum (S-2) dan Doktor Ilmu Hukum (S-3) dari Universitas Terkemuka di Indonesia, dan telah memiliki surat izin Profesi Advokat serta tergabung dalam anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sehingga tidak diragukan lagi memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan di bidang-bidang hukum.

Kontak Kantor Pengacara BHP & Partners:
Telp/WA. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324
email: kantorpengacarabhp@gmail.com

Layanan Konsultasi Hukum

Anda bisa datang langsung ke Kantor kami atau bisa dilakukan secara online melalui nomor kontak di atas.
Anda juga bisa melakukan secara online dengan mengisi lengkap formulir yang telah kami sediakan di sini » Konsultasi Hukum Online


Layanan Hukum yang Kami Berikan:

Kantor Pengacara BHP & Partners merupakan sebuah kantor Hukum / Advokat / Lawyer dan Konsultan Hukum yang memberikan layanan hukum secara profesional serta mampu menangani berbagai kasus hukum, kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kami menangani berbagai kasus hukum, yakni:

Hukum pidana: Pemerasan & Pengancaman, Penganiayaan & Pembunuhan, Penipuan & Penggelapan, Kasus Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan,  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Kecelakaan Lalulintas, Perusakan Barang, Pemalsuan Dokumen dan Uang, Kasus Perjudian, dll.

Hukum Perdata dan Perdata Agama: Kasus Sewa Menyewa, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Gugatan Wanprestasi, Permohonan Adopsi Anak, Eksekusi Jaminan Fidusia, Permohonan Wali/Hak Asuh, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Pembetulan Asal Usul Orang, dll.

Perceraian dan perkawinan: Gugat Perceraian bagi PNS, Pegawai BUMN, TNI dan POLRI, Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama, Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Pengesahan Nikah Siri/Itsbat Nikah, Izin dan Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia–Asing, Pembatalan Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, dll.

Hukum Pidana Khusus: Mark Up dan Gratifikasi, Kasus Korupsi, Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pidana Perlindungan Konsumen, Pidana Perlindungan Anak, Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pidana Pertambangan, Pidana Hukum Lingkungan, Kasus Pidana Perbankan, Penyalahgunaan Narkoba,  Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit,Pidana Kewarganegaraan,  dll.

Agraria/ Pertanahan: Sengketa Tanah Warisan, Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan/Rumah, Pembatalan Sertifikat, Kasus Pembebasan Tanah, Kasus Pemalsuan dokumen Tanah, Eksekusi Tanah sebagai Jaminan Hutang, dll.

Keluarga dan Warisan: Pengangkatan Anak (Adopsi), Pengakuan Anak di Luar Nikah, Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak, Pengurusan Surat Wasiat (Testament), Pembagian Warisan sesuai hukum, Pembetulan Akta Kelahiran, Sengketa Tanah Warisan, dll.

Tata Usaha Negara: Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pegawai Negeri (PNS), Pemberhentian TNI/POLRI, Pemberhetian Pegawai BUMN tertentu, Pemberhentian Pamong Desa, dll.

Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah;

Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan;

Hukum Asuransi;

Dan kasus-kasus lain yang terjadi di masyarakat.


Tim Pengacara Kami

Budi Darmadi, S.H., M.H. Menyelesaikan S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan menyelesaikan S2 Magister Hukum, Konsentrasi Hukum Tata Negara dan Adminitrasi Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Karir sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara di mulai pada Kantor Advokat Heniy Astianto dan Rekan, selain itu juga sebagai senior lawyer di Pusat konsultasi dan bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain berprofesi sebagai Advokat aktif juga dalam riset dan penelitian hukum yang memfokuskan pada pembuatan peraturan daerah dan pembangunan dan kebijakan pembangunan sumber daya mineral di beberapa daerah seperti di Jambi, Riau dan Sumatera Selatan.

Hasrul Buamona

Cand (DR) Hasrul Buamona, S.H., M.H. menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan menyelesaikan S2 pada Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Bisnis dan Hukum Kesehatan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan saat sekarang sedang menempuh pendidikan S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Memulai karir sebagai Advokat Publik (public defender) di YLBHI-LBH Yogyakarta pada tahun 2011-2013, yang kemudian berlanjut menjadi partner Advokat pada Kantor MIK& Partners di Yogyakarta. Selain menjadi Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan, pernah juga diundang oleh PDGI Surakarta dan PDGI Medan untuk menjadi Pembicara terkait permasalahan Malpraktik Kedokteran dan Penyelesaian Sengketa Medis, serta sering juga diminta menjadi narasumber baik oleh LSM,Universitas, Pemerintah dan Swasta. Selain itu menjadi Dosen Tamu di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu juga merupakan penulis tetap terkait Hukum Kesehatan/Kedokteran pada Majalah Dental & Dental Kedokteran Gigi, dan Jurnal Novelty,  serta sering juga menulis opini hukum pada koran nasional Republika dan Media Indonesia, serta koran lokal Maluku Utara yakni Malut Post, Posko Malut dan Seputar Malut. Buku yang pernah di terbitkan yakni, Langkah-Langkah Jitu Menjadi Advokat Sukses, Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis, Medical Record & Informed Consent Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Pembuktian, serta Badan Kehormatan dalam Menegakkan Kode Etik Anggota DPR RI.

Maulana Patra Djamal Kamarullah Syah

Maulana Patra Djamal Kamarullah Syah, S.H., M.H. Menyelesaikan S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Yogyakarta dan menyelesaikan S2 Magister Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara dan Adminitrasi Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Karir sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara di mulai pada Kantor Advokat R.M. Setyoharjo yang merupakan Advokat senior se Indonesia. Selain itu pernah berpartner juga pada kantor Advokat Tri Widagdo. S.H & Partners.

SUPANGAT

Supangat, S.H., M.H. Menyelesaikan S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Yogyakarta dan menyelesaikan S2 Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara dan Adminitrasi Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Karir sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara di mulai pada Kantor PBH PERADI Yogyakarta, yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum PERADI di Yogyakarta. Selain itu pernah berpartner juga pada kantor Advokat A. Ismoko. S.H & Partners dan Law Firm M. Syafe’i S.H & Partners.

ARISTARKHUS SIHOMBING, S.H, M.H

Aristarkhus Sihombing, S.H., M.H. Menyelesaikan S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember dan menyelesaikan S2 Magister Hukum Konsentrasi Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Karir sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal serta Kepailitan, di mulai pada salah satu Kantor Pengacara di Jakarta dan Bali.

ARISTARKHUS SIHOMBING, S.H, M.H

Moh. Fadly, S.H., M.H. Menyelesaikan S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu Sulawesi Tengah, dan Menyelesaikan S2 Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Pengalaman menjadi Advokat dimulai dari mendirikan lembaga bantuan hukum LBH BUMI ADIL dan menjabat sebagai sekretaris di LBH BUMI ADIL, dan sampai saat ini masih aktif di dunia Advokat.

Syahdi Syahri Buamona

Syahdi Syahri Buamona, S.H., M.H. Menyelesaikan S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate dan Menyelesaikan S2 Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Islam Indonesia. Pengalaman menjadi Advokat dimulai pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum RM.Setyoharjo, SH dan Rekan di Yogyakarta. Memiliki keahlian dalam menyelesaikan beberapa kasus perusahan serta kasus pidana diantaranya tindak pidana korupsi,perbankan, tindak pidana pencucian uang, dll.

⁠⁠⁠Taufiq Hidayatuloh, S.H

⁠⁠⁠Taufiq Hidayatuloh, S.H. Menyelesaikan S1 pada fakultas Hukum Universitas Panca Sakti Tegal, Fokus pada Hukun Perdata Perbankan, Perdata Agama, dan Hukum Pidana.