Tindakan Main Hakim Sendiri, Apakah Diperbolehkan?

Tindakan main hakim sendiri adalah sebuah tindakan seseorang melakukan tindakan dengan tangannya sendiri tanpa melalui proses hukum yang sah. Kondisi ini biasanya terjadi setelah adanya tindakan pelanggaran hukum pidana.

Dengan kata lain, tindakan main hukum sendiri adalah upaya penegakan hukum sendiri yang melibatkan kelompok atau individu tanpa menggunakan jalur hukum yang sah. Tentu, tindakan ini berpotensi terhadap munculnya berbagai resiko, salah satunya adanya tindakan main hukum sendiri, merusak property atau mengambil tindakan hukum yang lain tanpa adanya otoritas yang sah.

Tindakan Main Hakim Sendiri Apakah Diperbolehkan?

Di Indonesia sendiri, tindakan main hukum sendiri adalah tindakan pelanggaran hukum. Hal ini adalah tindakan yang melanggar prinsip negara hukum yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan melindungi semua individu. Nah, tindakan main hakin sendiri bisa masuk dalam pelanggaran dan terancam pidana dan tertuang dalam:

  1. Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang Penganiayaan: Perbuatan main hakim sendiri yang menyebabkan adanya penganiayaan terhadap orang lain bisa terkena sanksi pidana Pasal 351 dan 466. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana penganiayaan secara sengaja, baik secara kekesaran maupun tidak.
  2. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang Kekerasan: Jika tindakan main hakim sendiri terjadi di muka umum serta melibatkan tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain maupun barang. Pasal ini mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan menganggu ketertiban kelompok.
  3. Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan atau penghacuran barang milik orang lain: Kemudian, jika tindakan main hakim sendiri diikuti dengan tindakan perusakan terhadap barang dan properti milik orang lain, maka hal ini juga masuk dalam tindakan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 406 DAN 521 KUHP.

Sejatinya, tindakan main hakin sendiri dipercaya sebagian masyarakat sebuah tindakan yang bisa memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan. Tidak hanya itu, tindakan ini juga dianggap bisa memberikan keadilan secara instan. Meskipun memiliki tujuan yang memberikan efek jera dan membuat pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya, namun tindakan ini seringkali tindakan ini tidak melibatkan proses yang adil dan terbuka.

Tentu, hal ini bersiko pada potensi adanya ketidakpastian hukum, kekerasan yang lebih tinggi di masyarakat, balas dendam pribadi dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, tindakan hukum yang sah melalui jalur pidana akan jauh lebih tepat dibandingkan dengan tindakan main hukum sendiri.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di kantorpengacarabhp.com. Salam keadilan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *