Tersangka Penyuap Gubernur Nonaktif Bengkulu Segera Disidang

Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) penyuap gubernur nonaktif Bengkulu segera disidang. Penyidik KPK sudah melengkapi berkas penyidikan Jhoni.

“Terhadap tersangka yang diduga sebagai pemberi yaitu JHW (Jhoni Wijaya, Direktur PT SMS), hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/8/2017).

Berkaitan dengan proses persidangan, KPK memindahkan lokasi penahanan Jhoni ke Bengkulu. Persidangan akan dilakukan di sana. “Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan di Rutan Klas IIA Bengkulu menunggu persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bengkulu,” terang Febri.

Sementara itu ketiga tersangka penerima, yakni Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya yaitu Lily Martiani Maddari, serta Rico Dian Sari diperpanjang penahanannya selama 30 hari hingga 18 September 2017.

Dalam kasus ini, Ridwan dan Lily ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan fee proyek peningkatan jalan. KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti. Dari ransel Jhoni juga disita Rp 260 juta.

Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait dengan proyek pembangunan peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, senilai Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, senilai Rp 16 miliar.

Menurut KPK, Ridwan dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek. Sementara Rico berperan sebagai perantara penerima.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI