Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan dalam Perbankan

Sebagai Banker maupun in-house counsel dalam sebuah lembaga keuangan yang memberikan layanan pinjam-meminjam kita dituntut untuk selalu comply dengan peraturan perundang-undangan, dan harus juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman/ kredit kepada calon Debitur. Kita juga harus jeli mengenai aset-aset atau harta yang dijaminkan oleh calon debitur.

Untuk itu perlu pemahaman khusus mengenai hukum jaminan dan perjanjian kredit sebagai pintu awal dari adanya hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Hukumonline didukung oleh AYMP Atelier of Law telah mengadakan Pelatihan mengenai “Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan dalam Perbankan” yang diselenggarakan di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta. Adapun yang menjadi pengajar dari pelatihan ini adalah Irma Devita Purnamasari (Praktisi Hukum) dan Marion Elisabeth (Partner – AYMP Atelier of Law)

Sesi pertama dalam pelatihan ini dipaparkan oleh Irma Devita Purnamasari yang merupakan Praktisi Hukum dengan masa magang dan praktik selama lebih dari sembilan belas tahun, Irma memiliki pengalaman untuk short course ke Jepang dan Australia yang menambah kematangannya dalam berpikir dan menyelesaikan masalah hukum. Dalam pelatihan ini, Irma memaparkan materi mengenai Hukum Jaminan yang berkaitan dengan business problem perusahaan. Irma juga memaparkan mengenai permasalahan seputar debitur dan penyelesaiannya serta strategi yang harus diikuti oleh banker/ legal-counsel dalam menilai jaminan-jaminan. Irma mengatakan bahwa seringkali kita sebagai in-house counsel dituntut untuk mempercepat segala proses yang terkait dengan bisnis terlebih apabila nilai dari perjanjiannya tinggi, namun sejatinya kita harus comply dengan peraturan perusahaan dan regulasi terkait “Lebih baik mencegah daripada mengobati, prinsip pruden mutlak harus ditetapkan” pungkas Irma.

Setelah memahami mengenai jaminan, sesi kedua dilanjutkan oleh Marion Elisabeth yang merupakan partner di AYMP Atelier of Law. Dalam karirnya di AYMP, Industri perbankan, pembiayaan syariah, produk investasi serta pasar modal dan surat berharga menjadi salah satu spesialisasinya.Marion memaparkan mengenai mengenai skema-skema perjanjian kredit seperti bilateral, club deal dan sindikasi. Dalam melakukan perjanjian kredit, Marion menambahkan bahwa kita sebagai in-house counsel harus jeli dalam menilai anggaran dasar serta core business dari calon debitur apakah bankable atau tidak. Selain itu kita harus paham mengenai siapa saja pemegang saham dari calon debitur, informasi ini dapat membantu untuk mengidentifikasi beneficial owner atas tindakan yang dilakukan oleh suatu korporasi. Marion menjelaskan juga mengenai prinsip dasar syarat sahnya suatu perjanjian, yang sering kali dinilai sepele namun apabila tidak teliti dapat menjadi petaka bagi bisnis perusahaan.

Dalam memberikan pemahaman mengenai perjanjian kredit, Marion membedah mengenai klausula-klausula penting apa saja yang harus terdapat dalam suatu perjanjian kredit dari persyaratan pendahuluan (CP), persyaratan lanjutan (CS) hingga status jaminan setelah adanya pengalihan hutang baik melalui cessie, subrogasi maupun novasi. Marion juga menjelaskan mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan terkait dengan perjanjian kredit diantaranya kewajiban pelaporan, penggunaan rupiah untuk transaksi dalam negeri serta kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam dokumen perbankan. Pada sesi terakhir, Marion membedah mengenai penyelesaian sengketa hukum terkait kredit bermasalah dan eksekusi jaminan. Marion menjelaskan mengenai metode-metode yang dapat digunakan dalam pemulihan kredit bermasalah, eksekusi jaminan serta contoh kasus mengenai kepalitian dan PKPU.

Sumber: Hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *