Rieke Minta Jangan Bereaksi Berlebihan soal Revisi UU ASN

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh pihak tak bereaksi berlebihan terhadap poin Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Revisi UU ASN sebelumnya telah disepakati menjadi usulan DPR pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejumlah pihak mengkhawatirkan anggaran negara akan membengkak jika harus dialokasikan untuk para tenaga honorer.

Bahkan, beberapa anggota Dewan menyebut angka Rp 23 triliun sebagai estimasi gaji yang harus dibayar negara untuk 439.000 honorer.

“Masih jauh lah (pembahasannya). Jadi jangan bereaksi berlebihan. Belum baca lengkap, jangan langsung bilang ‘nggak bisa’. Kan ini negara, harus ada payung hukum yang jelas, bukan berdasarkan asumsi,” kata Rieke sekalu pengusul UU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, DPR akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo dan kemudian pemerintah mengirim perwakilannya ke DPR untuk melalukan pembahasan.

Karena pembahasan masih panjang, Rieke meminta seluruh pihak tak berasumsi terlebih dahulu soal besaran gaji honorer yang akan menjadi beban negara.

“Kementerian saja datanya belum sinkron. Masih dalam proses pendataan. Pertama, anggaran itu muncul dari mana? Kedua, katakanlah anggaran untuk gajinya memang Rp 23 triliun per tahun, itu juga enggak sampai 2 persen dari APBN kita,” tuturnya.

Adapun poin revisi UU tersebut, tak hanya berkaitan soal tenaga honorer melainkan memuat sejumlah poin lain. Salah satunya mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ada 10 poin. Tapi intinya, memang harus ada perbaikan sistem bagi mereka yang terutama ada di garda terdepan pelayanan publik. Karena sebenarnya, mereka lah kunci dari program-program pemerintah itu,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI