Ramai-ramai Minta Tambah Jatah Kursi di Parlemen

Tahun 2017 diawali para wakil rakyat dengan membahas tambahan jatah kursi di DPR maupun MPR. Substansi pembahasan revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD Dan DPD atau disebut UU MD3 pun semakin luas.

Wacana revisi UU MD3 menjadi makin nyata sejak PDIP meminta tambahan kursi pimpinan DPR dan MPR saat Setya Novanto menjadi Ketua DPR lagi. PDIP sebagai fraksi dengan jumlah anggota terbanyak di DPR merasa seharusnya mendapat kursi pimpinan DPR.

Untuk menambah kursi pimpinan DPR, UU MD3 harus lebih dahulu direvisi. PDIP membentuk tim lobi hingga mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Saat masa reses, Badan Legislasi (Baleg) pun rapat untuk membahas poin-poin yang akan direvisi dari UU MD3.

Dalam pembahasan di Baleg, pembahasan revisi UU MD3 makin luas. Selain penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang merupakan aspirasi PDIP, ada pula permintaan dari PKS yang ingin mendapatkan kembali kursi pimpinan MKD. Wacana itu dicetuskan PKS lantaran kadernya yang duduk di kursi pimpinan MKD didrop dan diganti oleh Gerindra.

Tak hanya itu, kini datang pula permintaan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sudah punya 1 kursi di pimpinan MPR, DPD meminta tambahan jatah karena merasa sebagai fraksi dengan jumlah anggota terbanyak di MPR.

“Karena kan kedaulatan rakyat, pimpinan di DPD itu ini kan namanya juga usul. Kalau memang ada penambahan, tidak masalah dari satu jadi dua (di MPR). Harapannya asas keterwakilan,” kata Ketua DPD Muhammad Saleh.

Saleh juga meminta poin-poin utusan Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam revisi UU MD3. DPD lalu mengirim surat ke DPR agar dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3 dan surat itu sudah dibacakan di rapat paripurna.

Fokus revisi UU MD3 yang awalnya hanya untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR kini makin meluas. Di saat yang sama, pembahasannya justru diundur.

Seharusnya, revisi UU MD3 disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (10/1/2017) kemarin. Namun, pengesahan itu ditunda dan pimpinan DPR hanya membacakan surat dari Badan Legislatif.

“Belum (disahkan jadi inisiatif DPR hari ini). Mungkin rapat paripurna berikutnya,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI