Per April 2022: PPN Resmi Naik 11%, Rakyat Baik-baik Saja?

Tarif PPN (Pajak penambahan nilai) resmi naik dari 10% menjadi 1% tentu ini cukup menghebohkan masyarakat Indonesia, kenaikan ini disandarkan pada amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebelum kita bahas lebih lanjut mengapa dan apa alasan pemerintah menaikkan PPN , kita pelajari PPN itu apasih?
Apa itu PPN
PPN adalah salah satu jenis pajak yang di Kelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini direktorat jenderal pajak, PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen, singkatnya pajak yang dikenakan Ketika proses distribusi maupun transaksi, hal ini sering kita jumpai Ketika kita makan di restaurant, belanja baju di mall, bahkan saat kita beli kopi di café, pajak ini masuk di kategori tidak langsung karena pajak ini konsumen tidak langsung bayar ke pemerintah tetapi melalui pedagang, nanti pemerintah baru memungutnya ke pedagang/ istilahnya pengusaha kena pajak.
Mengapa pajak di naikan
dalam acara spectacular bu srimulyani mengatakan bahwa Indonesia perlu membangun suatu pondasi perpajakan yang kuat, dua kontributor terbesar pajak kita adalah PPN & PPH korporasi, itulah yang menjadi penopang keuangan kita. Dalam acara tersebut juga srimulyani membandingkan PPN kita yang dinaikkan 11% dengan negara negara G20 dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) bahwa PPN negara” tersebut rata” 15-15,5 persen.
Sri mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan nya tersebut tidak lain untuk memperkuat ekonomi Indonesia untuk jangka Panjang, juga membantu membiayai APBN.khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dalam program PEN termasuk juga ada pemberian insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Lalu yang jadi pertanyaan berikutnya apakah semua transaksi barang dan jasa dikenakan PPN semua?, kalau seperti itu pasti akan berdampak harga barang & jasa melonjak naik besar besaran dong alias inflasi, yuk kita bahas.
Barang atau jasa apa saja yang terkena PPN?
Dalam pembicaraan nya bu srimulyani mengatakan bahwa untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan sudah menjadi kebutuhan pokok akan dikenakan PPN hanaya 1%, 2%, 3%, bahkan bebas PPN. Dalam undang undang HPP tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu maupun sector usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha. Sementara APBN 0% diberikan kepada barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok jasa Kesehatan, jasa Pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis lainnya.
Dalam pasal 16d dan pasal 4a undang undang HPP ada 15 barang atau jasa yang bebas PPN, beberapa diantaranya ada jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas Batangan, jasa kesenian, dan hiburan,jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa boga atau katering, bebas PPN juga di tetapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Namun dengan begitu beberapa pihak masih kurang setuju dengan kebijakan ini, seperti yang dikatakan oleh bapak faisal basri sebagai ekonom Indonesia menurutnya ada beberapa hal yang tidak di sampaikan oleh pemerintah misalnya fasilitas” yang diberikan kepada perusahaan” besar lebih banyak seperti penurunan hitungan pajak perusahaan dari 25% ke 22% sementara untuk rakyat di naikkan, sedangkan untuk bayar PPN rakyat kecil dengan rakyat kaya itu sama, dimana rasa keadilan dari perspektif itu.
Dan seharusnya pemerintah bisa untuk berusaha dulu sebelum memberikan kebijakan untuk menaikkan PPN kita, karena kalau dikaji lagi masih banyak peluang yang bisa digali agar tidak dinaikkan PPN nya, ungkap pak faisal basri
Lalu menurut kalian gimana, terlebih pajak adalah peraturan yang bersifat wajib dan memaksa, semoga saja peraturan ini bisa berjalan dengan baik sesuai apa yang di rencanakan, dan pastinya bisa mensejahterakan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI