Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya.

Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya yang kini ditahan di Bareskrim Polri. Dia mengkritik penahanan Anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
“PH (Penasihat Hukum akan segera ajukan penangguhan penahanan,” kata Djudju, Senin (27/5/2019).
Dia mengatakan proses penangkapan Mustofa di rumahnya pada Minggu (26/5), pemeriksaan, hingga penahanan terjadi kurang dari 24 jam. Menurutnya, belum ada uji forensik dengan ahli IT tekait cuitan yang membuat Mustofa dijerat sebagai tersangka.

“Sebagai tersangka, diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan Medsos tersebut sesuai (UU ITE no 19/2016), karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, istri Mustofa, Cathy Ahadianti, menceritakan kondisi suaminya yang kini ditahan polisi. Dia menyebut Mustofa relatif sehat meski kakinya disebut mulai bengkak.

“Alhamdulillah relatif sehat, hanya tadi kakinya sudah mulai bengkak lagi,” ujar Cathy.
Dia mengatakan rencananya ada dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Mustofa pagi ini. Cathy sendiri sebelumnya menyebut Mustofa memiliki sejumlah masalah kesehatan seperti sakit asam urat, darah tinggi, dan diabetes.
“Infonya pagi ini akan ada dokter yang akan cek kesehatan beliau,” ujarnya.
Mustofa sebelumnya disebut selesai diperiksa sekitar pukul 02.30 WIB. Djudju mengatakan kliennya ditahan di Bareskrim Polri. “Pemeriksaan tadi baru selesai sekira jam 02.30. Pak Mustofa dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Djudju sebelumnya.

Mustofa sendiri mulai diperiksa sejak Minggu (26/5) siang, namun saat itu dia hanya ditanya mengenai identitas karena harus didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan formal baru dilakukan pukul 15.30 WIB. Polisi sebelumnya menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Cuitannya buat onar,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5). Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI