Pengacara Ahok: Semua Saksi Penodaan Agama Rupanya Terkait FPI

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika mengklaim sudah mengecek semua saksi pelapor dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok. Pengacara Ahok ini menyimpulkan dari semua saksi pelapor tidak ada warga dari Kepulauan Seribu.

“Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2016).

Humprey mengatakan tim kuasa hukum Ahok sudah mengecek saksi pelapor yang berjumlah 14 orang. Dia juga mengatakan semua saksi tersebut memiliki hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

“Semua saksi itu rupanya terkait FPI,” ujar Humphrey.

“Bahkan sebelum melaporkan Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton videonya,” lanjutnya.

Baca juga: Bantah Pengacara Ahok, Novel Bamukmin: Cuma 2 Saksi yang Terkait FPI

Menurut Humphrey, saat mengecek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor menyatakan punya SMS dari warga Kepulauan Seribu yang memberitahukan bahwa Ahok telah menista agama. Namun belakangan, pelapor menyatakan SMS itu sudah dihapus. Padahal bukti SMS sangat dibutuhkan.

“Dalam BAP-nya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya di ujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus,” papar Humphrey.

“Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selular-nya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu didalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya,” imbuhnya.

Persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali digelar Selasa (3/1/2017), pekan depan. Tempatnya di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156a tentang penistaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI