Pasca Keputusan Pailit, Kreditor Nyonya Meneer Didata Ulang

Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, kurator pabrik jamu PT Nyonya Meneer mulai mendata ulang jumlah kreditor. Sejauh ini, baru ada tiga kreditor yang tercatat memiliki riwayat utang dengan PT Nyonya Meneer.

“Saat ini baru ada tiga kreditur,” ujar salah satu anggota kurator Ade Liansah, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (11/8/2017).

Tiga kreditor itu yang tercatata antara lain 18 karyawan Taman Jamu, PT JNE dan kreditor atas nama M Azhar.

“PT JNE nilainya Rp 107 juta, dan kreditor M Azhar Rp 3,396 miliar,” tambahnya.

Kurator sendiri mengumpulkan para kreditor yang mempunyai riwayat utang dengan PT Nyonya Meneer.

Pertemuan digelar di PN Semarang dibawah hakim pengawas Edi Suwanto. Pertemuan tersebut dilakukan pertama kali pasca perusahaan dinyatakan pailit. Hakim pengawas pun memberi tenggat waktu hingga 21 Agustus 2017 utuk kelengkapan berkas. Para kreditor diminta melakukan rincian tagihan kepada tim kurator.

“Apabila saudara mengajukan tagihan, bisa ke tim kurator. Maksimal tanggal 21 Agustus,” tambah Edi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pabrik jamu Nyonya Meneer dipailitkan lantaran tak sanggup membayar utang kepada para kreditornya. Aset Nyonya Meneer lalu dibekukan untuk dilelang. Hasil lelang nantinya untuk membayar hutang para kreditur.

Wismonoto, anggota majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyidangkan perkara ini mengatakan, setelah diputus pailit, selanjutnya pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya. “Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya,” kata Wismonoto, Jumat (4/8/2017).

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI