Pansus Hak Angket ke Safe House KPK, ICW: Itu Kelewatan!

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengkritik rencana Pansus Hak Angket KPK ke ‘Rumah Aman’ atau safe house KPK. Tama menilai rencana tersebut kelewatan.

Tama mengatakan, safe house bersifat rahasia, karena dihuni oleh saksi-saksi KPK yang menurut undang-undang wajib dilindung identitasnya. Kegiatan kunjungan Pansus Hak Agket KPK ke safe house akan membuat KPK melanggar amanah undang-undang.

“Menurut saya (kunjungan ke safe house) sudah tidak relevan lagi untuk keperluan-keperluan pemeriksaan. Karena kan tentu yang namanya saksi, kita harus melihat dari dua sisi. Sisi pertama soal KPK menjalankan tugas. Sudah pasti undang-undang mengharuskan dia menjaga saksinya. Orang-orang dalam safe house sudah pasti orang-orang yang harus dilindungi identitas kerahasiaannya,” jelas Tama kepada detikcom, Kamis (10/8/2017). Kedua, lanjut Tama, saksi di rumah aman itu dilindungi oleh undang-undang. “Jadi undang-undang betul-betul berusaha menjaga keselamatan saksi. KPK punya tanggung jawab jaga, saksi pun juga harus nyaman dan terlindungi. Kalau sekarang orang-orang dari legistalif berusaha melakukan pemeriksaan terhadap safe house. Menurut saya ini kelewat batas,” kata Tama.

Tama juga mempertanyakan jaminan Pansus Hak Angket KPK bakal menjaga kerahasiaan penghuni safe house. Tama menyarankan Pansus Hak Angket DPR menghentikan niat tersebut. Menurut dia, jika ingin meminta keterangan seputar safe house, Pansus Angket dapat menemui pihak KPK.

“Harus ada kehati-hatian. Siapa yang bisa menjamin anggota legislatif menjaga kerahasiaan? Safe house itu sudah pasti tempat yang sangat rahasia. Kalau menurut saya tidak usah (ke safe house), tidak perlu itu. Yang mau dicari apa? Tidak perlu. Kalau ingin minta keterangan, mintalah ke KPK,” ucap Tama. Tama juga mengatakan, ada beberapa pertimbangan safe house tidak boleh ‘disentuh’ oleh Pansus Angket KPK. Antara lain karena penghuninya adalah saksi dari kasus yang sedang disidik atau berproses di KPK.

Selain itu, lanjut Tama, saksi mungkin sedang dilindungi untuk kasus yang melibatkan anggota legislatif. Tama khawatir terungkapnya identitas saksi di depan para anggota pansus akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Pertimbangannya safe house ada banyak, termasuk kalau ada saksi yang di sana. Merupakan saksi kasus korupsi yang melibatkan legislatif. Kita berharap DPR mengurungkan niatnya. Jangan menambah ketidakpercayaan publik kepada legislatif. Sekarang kita harus lihat perkara-perkara di KPK, kan hampir semuanya perkara-perkara yang sedang aktif. Jangan sampai upaya-upaya ini mengganggu proses hukum yang berjalan,” kata Tama.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *