Namanya Disebut dalam Sidang, Fahri Hamzah Merasa Di-“bully” KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penyebutan namanya dalam persidangan kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tidak relevan.

Fahri merasa heran namanya disebut dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi itu. Dia merasa di-bully karena namanya disebut dalam persidangan.

“Bahwa rahasia para pejabat yang diperoleh melalui penyadapan dan pengumpulan informasi secara ilegal termasuk kepada auditor dan anggota BPK telah dijadikan bahan untuk mem-bully pejabat tinggi di Indonesia,” kata Fahri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2017).

Dia menuding jaksa KPK sengaja mengarahkan pertanyaan tersebut. Hal tersebut, menurut Fahri, dilakukan untuk membungkam mulut pejabat bermasalah dan juga pihak yang kritis kepada KPK.

“Nama saya pun berkali-kali direkayasa untuk disebutkan hanya untuk menakuti saya supaya jangan lagi mengkritik KPK,” ujar Fahri.

Karena itu, ia meminta Presiden Jokowi sebagai kepala negara untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghentikan sementara KPK, sepanjang Panitia Khusus Angket KPK bekerja.

“Hal ini sama dengan KPK yang tidak mau datang ke DPR karena ada judicial review Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi,” ucap politisi yang dipecat PKS tersebut.

Sebelumnya, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi mengungkap alasan mengenai pemberian opini WTP terhadap sejumlah lembaga.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI