Maklumat yang Dikeluarkan Polisi Jelang Aksi 2 Desember Dianggap Wajar

Menjelang aksi super damai ‘Bela Umat Islam Jilid III’ 2 Desember 2016, polisi mengeluarkan maklumat. Misalnya saja Polda Metro Jaya maklumat berisi sejumlah larangan terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Di polda-polda lain juga dikeluarkan maklumat yang melarang masyarakt ikut demonstrasi dan memberikan izin trayek bagi instansi yang akan digunakan masyarakat di daerah untuk ikut aksi bela islam jilid III. Bahkan di Surabaya, baru-baru ini kepolisian menyita ribuan ketapel yang disinyalir akan dikirim ke Jakarta. Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian Bambang Rukmianto menyatakan wajar kepolisian melakukan hal tersebut selaku pengemban amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Jadi kepolisian bertanggung jawab pada keamanan dalam negeri. Itu yang utama. Yang dilakukan Polri itu masih upaya dalam batas perevention, pencegahan agar tidak terjadi kejadian yang membahayakan bagi keamanan publik,” katanya kepada Okezone, Kamis (1/12/2016).

Apalagi, kata dia, dalam rentang aksi 4 November 2016 menujuk aksi 2 Desember 2016 polisi memang menangkap sejumlah kelompok teroris.

“Kerumunan massa, bagaimanapun juga sangat rentan disusupi aktor-aktor yang kemungkinan juga memanfaatkan teror. Sebagai penjaga keamanan kepolisian berwenang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Menurutnya pola-pola teror saat ini tresnya sangat acak. Pelaku teror bisa saja melakukan aksinya dengan mensasar korban siapa saja. “Makanya untuk mengantisipasi itu lah Polri melakukan razia dan sampai saat itu menurut saya masih wajar,” katanya.

Sumber: okezone news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI