Majelis Umum PBB Loloskan Rancangan Resolusi soal Yerusalem

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa akhirnya meloloskan rancangan resolusi mengenai status Yerusalem setelah pemungutan suara yang digelar di New York pada Kamis (21/12/2017).

Sebanyak 128 negara dari total 193 anggota memilih setuju dengan rancangan resolusi yang menolak keputusan Amerika Serikat untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Mengutip dari AFP, hanya sembilan negara yang menyatakan menentang resolusi, sementara 35 negara lainnya abstain. Selain AS dan Israel, tujuh negara lain yang tak setuju dengan rancangan resolusi Majelis Umum PBB itu adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall. Sedangkan di antara negara yang abstain, terdapat Ukraina, yang sebelumnya mendukung saat rancangan resolusi itu masih berada di Dewan Keamanan PBB.

Saat di Dewan Keamanan, sebanyak 14 anggota memilih mendukung, dengan hanya AS yang bertahan menolak rancangan resolusi. Hal tersebut memaksa AS menggunakan hak vetonya.

Dalam rancangan resolusi tersebut, semua negara diminta menahan diri dalam melakukan misi diplomatik di kota Yerusalem dengan merujuk resolusi yang dikeluarkan PBB pada 1980.

Poin lainnya, mendesak semua negara mematuhi 10 resolusi terkait Yerusalem yang terbit sejak 1967, termasuk soal kota suci itu yang hanya bisa diputuskan dalam perundingan langsung antara Israel dan Palestina. Selanjutnya, rancangan resolusi ini juga menegaskan jika setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status, atau komposisi demografis kota Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku dan harus dibatalkan.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI