MA Sunat Vonis Mati Jadi 20 Tahun, Ini Jejak 78 Kg Sabu Dullah

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Abdullah alias Dullah dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Dullah merupakan salah satu anggota mafia narkoba 78 kg sabu jaringan Malaysia. Bagaimana jejak Dullah?

Awal Februari 2015
Dullah membeli 78 kg sabu di Malaysia dari orang yang dikenal bernama Jenggot.

Dullah menyuruh Hamdani Razali dua kali dengan upah 30 ribu ringgit Malaysia.

14 Februari 2015
Dullah bertemu dengan Usman (DPO) dan memerintahkan membawa sabu ke Hasan Basri dengan upah Rp 60 juta.

Itu merupakan pesanan keenam kalinya.

15 Februari 2015
Sebanyak 22 anggota BNN menangkap komplotan Dullah. Didapati 75 kg sabu di dalam mobil Dullah yang diparkir di rumahnya. Sebanyak 75 kg sabu itu dimiliki Dullah 40 kg dan Hamdani sisanya.

Dullah dkk diseret ke pengadilan dengan berkas terpisah.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI