M Basuki Tersangka Suap di KPK, Gerindra: Tidak Ada Toleransi

Partai Gerindra belum menentukan sikap terhadap kadernya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki yang ditetapkan KPK jadi tersangka suap setoran triwulan. Namun, Gerindra tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang terlibat korupsi.

“DPP sampai saat ini masih belum mendapatkan kepastian mengenai peristiwa yang terjadi terhadap kader kami Ketua Komisi B DPRD Jatim Fraksi Partai Gerindra,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubunggi, Selasa (6/7/2017) malam. Menurut Dasco, pihaknya sudah meminta kepada Ketua DPD Jatim untuk segera melaporkan kepada DPP apa yang diketahui tentang masalah tersebut. DPP Gerindra akan segera menentukan sikap terkait M Basuki.

“Segera dalam waktu dekat ini, sehari dua hari ini kita sudah tentukan sikap,” ujarnya. Dasco mengatakan, M Basuki memang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu.

“Kami akan mengecek dulu, karena satu kepastian hukum itu kan perlu pengecekan yang mendalam. Kami tidak akan membela membabi-buta terhadap kader kami yang memang melakukan perbuatan melanggar hukum. Di Gerindra itu tidak ada toleransi. Tapi asas praduga tak bersalah tetap harus pertama-tama,” tuturnya.
Dalam kasus suap setoran triwulan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (staf DPRD Jatim).

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).

Terkait OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang ini diduga merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.

Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI