KPK Tahan Empat Tersangka Suap Raperda Banjarmasin

Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Keempatnya, yakni Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus, Andi Effendi. Kemudian, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, para tersangka keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye pada Sabtu (16/9/2017) dini hari.

Tak ada kata yang diucapkan oleh para tersangka, meskipun awak media melontarkan berbagai pertanyaan terkait kasus yang menjerat mereka. Mereka hanya bergegas masuk ke dalam mobil yang akan mengantar ke tahanan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka akan ditahan di tiga tempat berbeda. Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Keempat tersangka ditahan untuk 20 hati pertama masa penahanan,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Diduga, Muslih dan Trensis memberikan uang untuk anggota DPRD Banjarmasin guna memuluskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Adapun suap diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Jumlahnya, senilai Rp 150 juta. Namun yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.

“Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD kota Banjarmasin,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di KPK.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *