Keterangan yang disampaikan Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017), dibantah sendiri oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Novanto dan Irvan sama-sama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP). Namun, Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mendapat giliran pertama.
Sementara Irvan dan saksi lain memberikan keterangan pada sesi kedua persidangan. Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan. Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaus dan atribut partai.
“Namun, karena harganya masih tidak cocok dan saya lihat kelihatannya akan mengalami kesulitan pengiriman dan lain-lain, akhirnya kami tidak jadi transaksi,” kata Novanto. Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali melihat Andi di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu sekitar tahun 2014-2015.
“Saya pernah lihat Andi beberapa kali di rumah Pak Novanto. Kalau tidak salah waktu Lebaran 2-3 tahun lalu, waktu itu ada open house,” kata Irvan kepada jaksa KPK.
Meski demikian, Irvan mengatakan, ia tidak tahu isi pembicaraan antara Novanto dan Andi. Ia sendiri jarang bertamu ke kediaman Novanto.
Sumber: Kompas.com