Kejanggalan Pembebasan Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Cibinong ( KANTOR PENGACARA / ADVOKAT BHP & PARTNERS )

Joni (14) dan Jeni (7), bukan nama sebenarnya, adalah kakak-beradik biasa yang suka menghabiskan sore dengan bermain bersama tetangga. Jeni suka bermain ke rumah teman sepantarannya, Alia, juga bukan nama sebenarnya. HI (41), ayah Alia, suatu ketika melakukan perbuatan yang sama sekali tidak pantas: ia memperkosa Jeni. Dan ini dilakukan berulang-ulang. Dia pertama kali melakukan itu sejak Jeni berusia empat tahun. Uli Pangaribuan, kuasa hukum Jeni, dalam konferensi pers di LBH APIK, Jakarta Timur, Senin (22/4/2019), mengatakan perkosaan mulai terkuak saat sang ibu menemukan hal aneh saban anaknya pulang ke rumah. “Selepas main dari rumah tetangganya, ibunya sering menemukan kecurigaan, seperti pakaian [Jeni] terbalik,” kata Uli. Kebejatan HI ternyata tak hanya kepada Jeni, tapi juga Joni. Ia disodomi. Joni pertama kali disodomi HI saat usianya masih 12 tahun. Sama seperti adiknya, Joni juga diperlakukan demikian berkali-kali, terakhir pada Mei 2018. Joni adalah penyandang disabilitas intelektual.
Kejanggalan lain yang juga tercium oleh orangtua Joni dan Jeni adalah dua anaknya itu kerap merasakan sakit saat buang air. Joni ketika buang air besar, dan Jeni saat buang air kecil. Orangtua Joni dan Jeni lantas membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. HI dituntut menggunakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Namun berdasarkan putusan hakim bernama Muhammad Ali Askandar pada sidang 25 Maret 2019, HI dinyatakan bebas. Putusan tersebut diambil dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian secara langsung. “Kami merasa ada yang aneh dalam proses persidangannya,” ungkap Uli, mengomentari putusan tersebut. Setelah ditelisik lebih jauh, LBH APIK lantas menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, terdakwa atau pelaku sudah mengakui perbuatannya. Selanjutnya, hasil visum juga menyatakan adanya hubungan seksual. “Untuk pasal 81 dan 82, yang disampaikan oleh jaksa, itu sudah terpenuhi pembuktiannya karena ada visum yang membuktikan bahwa ada pemerkosaan,” jelas Uli.

Sumber: tirto.id



Tag Artikel:
Tags ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *