Kasus Pemalsuan Kualitas Beras, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) digerebek Satgas Pangan atas dugaan pemalsuan kualitas beras. Hingga saat ini, Polisi menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum (ada tersangka), masih pendalaman,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/7/2017).

Sebanyak 1.161 ton beras disita dalam penggerebekan tersebut. Diduga, PT IBU memalsukan kandungan gizi beras tersebut. Kandungan gizi yang tercantum dalam label berbeda dengan kandungan gizi beras sesungguhnya. Saat hari penggerebekan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut akan memeriksa sekitar 15 orang terkait perkara ini. Hanya saja kala itu tak disebut dari pihak mana saja.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Roem Kono menyatakan DPR akan memanggil Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk mengklarifikasi penyaluran beras. Roem mengatakan rapat itu untuk mengantisipasi agar beras bersubsidi tidak jatuh ke tangan kartel.

“Kita akan meminta penjelasan kepada Kementan dan juga Kementerian Perdagangan. Saya kira praktik ini sudah berlaku, diatur juga penyaluran subsidi kenapa sampai jatuh kepada kartel ini. Berarti ada satu permainan yang harus dibongkar,” ucap Roem di DPP Golkar, Jumat (21/7). PT IBU disebut menjual beras subsidi (varietas IR 64) seharga beras premium dan membohongi masyarakat dengan mencantumkan label premium dalam kemasan. PT IBU telah membantah hal ini.

“PT IBU menjual beras premium dengan mutu sesuai SNI. SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik, tidak ada kaitannya dengan varietas. Tentu ada persyaratan-persyaratan yang kita berikan atas gabah atau beras yang kami beli. Tentu mengacu kepada hasil akhir mengikuti deskripsi mutu,” tutur juru bicara PT IBU Jo Tjong Seng alias Asen di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu (22/7).

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI