IDE AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE.

Ide Amandemen UUD 1945 Hingga Jabatan Presiden 3 Periode, Idealkah?
Masa pandemi yang melanda seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia tidak menyurutkan semangat para petinggi negara untuk menyusu wacana perubahan amandemen UUD 1945. Cukup mengejutkan! Bukan hanya karena momentum yang dianggap tidak terlalu pas dimana banyak pihak tengah berjuang di tengah sulitnya masa pandemi, namun juga isi dari wacana amandemen tersebut yang cukup membuat banyak pihak keheranan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah adanya wacana amandemen masa jabatan presiden. Jika sebelumnya jabatan presiden maksimal 2 periode sudah menjadi hal yang paripurna, dalam wacana amandemen tersebut jabatan presiden bisa mencapai hingga 3 periode. Lalu, apakah hal ini ideal?
Presiden Jokowi Katakan “Tidak” Pada 3 Periode
Namun, melihat kembali jejak digital, banyak ungkapan pribadi dari Presiden Joko Widodo bahwa Presiden jelas mengatakan “Tidak” pada jabatan presiden hingga tiga periode. Bahkan, Presiden kelahiran Solo Jawa Tengah tersebut mengaku tidak tertarik untuk kembali untuk terjun dalam bursa pemilihan presiden jika saja amandemen tersebut resmi diketok palu.
Menguatkan pernyataan tersebut, Presiden Joko Widodo bahkan mengatakan jika jabatan presiden hingga 3 periode jelas menyalahi konstitusi. Namun, bukanlah sebuah politik jika tanpa keabu-abuan. Charles de Gaulle, seorang Politikus Prancis bahkan menyatakan jika seorang politisi tidak akan pernah mempercayai ucapannya sendiri dan akan sangat terkejut ketika rakyat mempercayainya. Sehingga bisa juga dikatakan jika pernyataan “Ya” bisa menjadi “Tidak” begitupun sebaliknya.
Hingga kini, wacana amandemen terutama pada poin jabatan presiden hingga tiga periode memang belum mencapai babak final. Namun, diskursus mengenai topik tersebut masih saja ramai diperbincangkan terlebih ketika dikaitkan dengan sistem hukum dan falasah Bangsa.
Jabatan Presiden Menurut Undang Undang Dasar (UUD)1945
Seperti yang kita ketahui, UUD 1945 adalah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga yang didalamnya terkandung wewenang untuk mengatur berbagai ornamen kenegaraan. Peranan sebagai AD/ART juga membuat UUD 1945 menjadi senjata untuk menjalankan roda pemerintahan.
Hal menjadi bagian dalam UUD 1945 juga terkait konstitusi negara yang mengatur masa jabatan presiden. Secara terbatas, Presiden hanya boleh menjabat maksimal 2 periode saja. Tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 mengatakan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Tentang Limitatif Jabatan Presiden: Berkaca dari Amerika Serikat
Terkait dengan aturan pembatasan jabatan presiden, setidaknya Indonesia bisa belajar dari Amerika Serikat. Sempat mengusung aturan tak adanya pembatasan lamanya jabatan presiden, Amerika bahkan sudah lebih dahulu menilai bahwa hal tersebut menciderai prinsip demokrasi.
Adanya jabatan presiden yang tidak terbatas atau bahkan terlalu lama akan berpotensi pada melemahnya daya partisipasi masyarakat. Akibatnya, ini akan memicu timbulnya pemerintahan yang otoritas dan bisa menyebabkan chaos di kemudian hari lantaran ledakan masa yang merasa tidak pernah mendapat tempat untuk bersuara dan ikut andil dalam pemerintahan.
Tidak hanya itu, masa jabatan yang tidak terbatas atau terlalu lama juga rentan akan munculnya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga, risiko munculnya kekacauan dan protes besar-besaran massa bisa jadi meningkat. Terlebih ketika negara berada di tengah masa krisis.
Meski sejumlah founder Amerika sempat menolak adanya jabatan presiden periode ketiga, namun Eks presiden Franklin D. Roosevelt justru menerima peluang jabatan 3 periode. Belum tuntas menjalankan kewajiban sebagai lembaga eksekutif negara, Roosevelt justru tumbang karena adanya pendarahan otak lantaran tenaga yang sudah terkuras habis di dua periode sebelumnya.
Well, bagaimanapun juga, jabatan presiden dua periode masih menjadi acuan yang sebagian besar negara yang mengusung prinsip demokrasi. Angka ini terbilang sudah menjadi angka ideal untuk penegakan prinsip demokrasi. Namun pada praktiknya, banyak pula negara yang kini mulai membuka peluang akan adanya masa jabatan presiden hingga tiga periode. Kembali lagi, masih menjadi perdebatan, apakah hal ini akan ideal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI