Jual Beli Barang KW: Bagaimana Legalitasnya dalam Hukum?

Jual Beli Barang KW: Bagaimana Legalitasnya dalam Hukum? – Peredaran barang – barang kw sudah tersebar dimana – mana. Kalian pasti masih sering menjumpai penjual pakaian, sepatu, atau barang apapun itu yang mungkin awalnya kalian mengira jika itu original atau asli. Namun setelah ditelusuri lebih jauh lagi, ternyata barang tersebut hanyalah barang kw atau palsu. Pada saat ini, berbagai produk kw sudah sangat mudah untuk dijumpai baik secara online maupun langsung. Bahkah kebanyakan produk kw sudah memakai beberapa merek produk terkenal dan populer pada masyarakat. Walaupun palsu, masih banyak dari masyarakat yang berminat dan tertarik untuk membelinya.

Kegemaran masyarakat dalam membeli produk kw tersebut bukan tanpa alasan, beberapa alasan tersebut antara lain masyarakat bisa dapatkan produk dari brand tereknal dengan harga yang jauh lebih murah. Banyak dari produk kw yang dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Hal itulah yang buat masyarakat lebih tertarik dengan barang – barang kw. Walaupun kualitas dari produk kw masih jauh dibawah brand aslinya. Namun, apakah kalian tau bagaimana hukum dari menjual produk kw?

Hukum dalam penjualan barang kw ternyata sudah ada pasalnya. Proses transaksi jual beli barang KW terdapat hukumnya karena hal tersebut termasuk dalam tindak pidana. Pemalsuan merek orang lain untuk produk kalian bisa dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Beberapa penjabaran dari Pasal 100 UU Merek sebagai berikut:
1. Setiap Orang yang tidak memiliki hak Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda maksimal sebanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang tidak memiliki hak Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang telah melanggar ketentuan hukum yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya, dalam Pasal 102 UU Merek telah disebutkan jika, “Setiap Orang yang memperjual barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui dan mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan maksimal selama 1 (satu) tahun atau denda maksimal sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Lewat beberapa penjelasan dalam pasal di atas, dapat disimpulkan jika menjual produk palsu atau KW masuk dalam salah satu tindak pidana. Namun, hingga saat ini masih banyak penjual barang KW yang masih tersebar luas di pasaran. Hal ini terjadi karena tindak pidana ini adalah delik aduan. Tentang hal ini, dijelaskan lagi di dalam Pasal 103 UU Merek yang berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.” Artinya, penjual produk KW tidak akan terjerat kasus tindak pidana kecuali jika sang pemilik merek yang dirugikan melakukan pengaduan.



Tag Artikel:
Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *