Joko Driyono Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing). Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018. Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. “Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item,” tutur Argo.

Diketahui, sebelumnya penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor. Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI. “Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI