Jadi Tersangka, Sekda Kebumen Ditahan KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, Kamis (29/12). Adi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kebumen. Padahal, hingga saat ini, lembaga antikorupsi belum mengumumkan secara resmi penetapan Adi sebagai tersangka kasus yang telah menjerat.

“Saya akan ikuti semua prosedur di KPK sebagaimana aturan yang ada,” katanya usai keluar ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12).

AP mengaku dalam pemeriksaan kali ini tak banyak dicecar penyidik. Hal ini lantaran dirinya langsung ditahan.
“Saya kira hari ini kami tidak ditanya karena hari ini saya langsung ditahan. Kita akan menempati tahanan sebagaimana yang dituduhkan KPK,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan AP sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kebumen. Tak hanya AP, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial BSA sebagai tersangka. Seperti halnya AP, KPK juga langsung menahan BSA.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi penetapan tersangka terhadap AP dan BSA. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik yang menangani kasus ini.

“Saya belum dapat informasi lengkap,” kata Febri.

Meski demikian, Febri memastikan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait pengembangan sejumlah kasus yang ditangani KPK. Termasuk kasus suap di lingkungan Pemkab Kebumen.

“(Konpers) Sore ini sebelum pukul 17.00 WIB,” kata Febri.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), KPK mengamankan enam orang, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

Dari OTT ini, KPK menetapkan Sigit yang disebut tangan kanan Adi Pandoyo untuk mengurus sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dan Yudhy Tri Hartanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Group, Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016. Selanjutnya, KPK menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap pada Jumat (21/10) lalu. Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI