Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Kasus Ahok Cermat, Jelas, dan Lengkap

Majelis hakim menyatakan persidangan dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dilanjutkan ke pokok perkara. Majelis hakim menganggap bahwa dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.

“Pengadilan berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 a dan b KUHAP karena telah menguraikan dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan sela dalam persidangan di gedung eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Menurut majelis hakim, sesuai dengan ketentuan di Pasal 143 ayat 2 KUHAP, dalam surat dakwaan telah dicantumkan tanggal dan ditandatangani. Serta surat dakwaan telah berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, dan agama tersangka.

“Uraian secara jelas cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat pidana yang dilakukan,” jelas majelis hakim.

Penasihat hukum juga keberatan dengan tidak dijelaskannya akibat perbuatan Ahok akan apa yang telah dilakukannya. Menurut majelis hakim hal tersebut tidak perlu.

“Sedangkan mengenai alasannya yaitu dakwaan hanya mencantumkan perbuatan yang disangkakan tanpa mencantumkan akibatnya, pengadilan menilai hal demikian tidak perlu,” tutur majelis hakim.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI