Hak Angket KPK, DPR Dikritik Tak Tahu UU MD3

Sidang paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan hak angket KPK. Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mengapa?

Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD mengkritik DPR tidak mengetahui soal aturan main mengajukan angket. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU MD3. KPK, menurut Mahfud, bukan merupakan lembaga pemerintahan atau eksekutif. “Pemerintah punya arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hanya eksekutif). Dalam UUD kita, pemerintah hanya eksekutif. Menurut penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian, KPK bukan pemerintah,” cetus Mahfud MD saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2017).

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi:

Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikanterhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mahfud MD meminta KPK tidak perlu menggubris soal angket yang diajukan DPR. Soal hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK dipersilakan membuka semuanya di pemngadilan.

“KPK terus jalan saja sesuai dengan hak yang juga dijamin oleh UU untuk tidak membuka hasil penyelidikan dan proses penyidikan, kecuali di pengadilan. Angket DPR biarkan saja jalan terus, tapi KPK juga bisa berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan, itu urusan remeh. Ayo KPK! Silakan saja DPR menyelidiki KPK dengan hak angket,” tutupnya.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI