Dua Anggota DPR Aceh Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar, mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/8/2017).

Kautsar mengatakan, ia dan rekannya menggugat Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Pasal tersebut mengatur soal keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pembentukan pengawas pemilihan yang sedianya melibatkan DPRA.

Menurut Kautsar, Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah menghapus keterlibatan rakyat Aceh yang diwakili DPRA. Padahal, Aceh memiliki kekhususan dalam pemberlakuan undang-undang.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Misalnya, pada Pasal 269 ayat 3 UU Aceh yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”.

Selain itu, pada Pasal 8 ayat 2 UU Aceh juga menyebutkan bahwa, “Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA”.

“Undang-undang yang baru ini menafikkan kekhususan itu,” kata Kautsar, seusai menyerahkan berkas permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa. Kautsar menyayangkan proses penyusunan dan pengesahan UU Pemilu beberapa waktu lalu.

Menurut dia, seharusnya pemerintah Aceh turut dilibatkan.

Kautsar menilai, jika dilibatkan dalam proses pembuatan UU Pemilu maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menerima keberadaan Pasal 571 huruf d.

“Tetapi dalam proses undang-undang pemilu kemarin, DPR RI maupun pemerintah pusat ini tidak berkoordinasi, tidak mengonsultasikan perubahan tersebut dengan DPR Aceh,” kata dia.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI