Divonis 7 Tahun Penjara, Sanusi Menangis

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Mendengar putusan itu, Sanusi tertegun dengan mata berkaca-kaca. Tangis pun pecah.

Vonis 7 tahun penjara dibacakan pada pukul 14.54 WIB di gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno.

“Saya menerima putusan itu karena itu sudah menjadi takdir saya. Saya akan berbicara dengan kuasa hukum saya sebagaimana 7 hari setelah putusan berlaku,” kata Sanusi kepada majelis hakim setelah vonis selesai dibacakan.

Setelah mendengar vonis itu, Sanusi berjalan meninggalkan ruang sidang. Dengan mata berkaca-kaca, dia dipeluk haru oleh keluarga dan kerabat yang menghadiri persidangan itu. Tangis pun pecah.

Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Sanusi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Dirinya terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI.

Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat ‘modal’ Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI