Dir tipidum Bareskrim Polri Antarkan Langsung Ahok ke Kejagung

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya resmi dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/12/2016).

Pantauan di lokasi, penyidik membawa Ahok ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada pukul 09.57 WIB. Ia tiba dengan menumpang mobil penyidik berwarna hitam berplat nomor B 1734 TYP.Namun, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu enggan berkomentar ketika sampai di Kejagung. Dengan mengenakan batik berwarna coklat, ia dikawal sejumlah tim pengacaranya dan Ketua Tim Pemenangan Kampanye yang juga Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Tak hanya itu, tampak juga penyidik dari Bareskrim Polri yang mengawal Ahok hingga masuk ke gedung Jampidum (Kejagung). Di antaranya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto. Tak hanya itu, ketika turun dari mobil yang mengangkutnya, Ahok dikawal puluhan anggota Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri.

Penjagaan ketat yang dilakukan polisi terhadap Ahok ini sempat diprotes para awak media. Sebab, ketika sejumlah pewarta mengambil gambar Ahok, para petugas tersebut berusaha menghalang-halangi. Bahkan, sempat terlihat ricuh sesaat, sebelum mantan Bupati Belitung Timur itu memasuki gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu, terkait kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap atau P21.

Mengenai penahanan Ahok, ia mengaku pihaknya sudah tidak berwenang lagi. Sebab, setelah pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan sepenuhnya ada di Kejagung.

“Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak nahan, ya biasanya mereka juga enggak nahan ya,” ucap Agus.

Sumber: Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI