Choel Siap Beberkan Pihak Lain yang Terlibat di Korupsi Hambalang

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng berjanji akan membongkar keterlibatan pihak lain, dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

“Saya kira Anda (wartawan) sudah mengikuti Hambalang 5 tahun kan ya? Sudah tahu daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan sudah jelas,” kata Choel di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2).

Choel sudah ditahan sejak 6 Februari 2017 lalu. Dia pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak Desember 2016. “Jumlah orangnya tergantung KPK, saya kira Anda sudah tahu semua siapa itu, saya siap bongkar.”

KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng itu sebagai tersangka pada 16 Desember 2015, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan abang Choel, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Dalam vonis, perbuatan Andi Mallarangeng bersama-sama dengan Choel itu dinilai menguntungkan pihak lain yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp500 juta), Adirusman Dault (Rp500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp2,5 miliar), petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy Kusdinar (Rp300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp606 juta), pengurusan retribusi Izin mendirian Bangunan sebesar Rp100 juta dan angota DPR seniai Rp500 juta.

Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Sumber: Aktual.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI