MK Putuskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Harus Ada Kerugian Negara
Mahkamah Konstituso (MK) memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi. Sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan…