Bupati Batubara, Si Pengusaha “Dealer” Mobil dan Dugaan Suap Rp 4,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Arya merupakan salah satu dari delapan orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan dan Batubara, Rabu (13/9/2017).

“Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR), Staf Pemkab Batubara AGS, KHA dari pihak swasta, dan MNR sopir istri Bupati, serta dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (SAZ),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Operasi tangkap tangan hari itu bermula dari informasi pada Selasa (12/9/2017) yang menyebutkan bahwa Arya meminta Sujendi untuk menyiapkan uang Rp 250 juta. Uang rencananya akan diambil oleh KHA pada Rabu di dealer mobil milik Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan.

“Pada 13 September 2017, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik STR dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam,” kata Basaria.

Selanjutnya, tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankannya di sebuah jalan menuju daerah Amplas.

“Di dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam,” tuturnya.

Petugas KPK lalu membawa KHA dibawa ke dealer mobil milik Sujendi dan langsung mengamankan Sujendi bersama dua karyawannya.

“Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan,” ucap Basaria.

Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas KPK mengamankan Maringan di rumahnya di kota Medan.

“Sore menjelang maghrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lainnya, yaitu SAZ di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan HH di rumahnya di Kota Medan,” ucap Basaria.

Basaria mengatakan, di Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan OKA beserta sopir istrinya bernama MNR di rumah dinas Bupati. “Dari tangan MNR, diamankan uang tunai senilai Rp 96 juta. Uang Rp 96 juta itu diduga sisa dana yang ditransfer dari STR kepada AGS atas permintaan bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta,” kata dia.

Setelah itu, tim bergerak untuk mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang.

“Pada pukul 21.40 WIB, tim KPK menerbangkan total delapan orang itu ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim beserta para pihak yang diamankan tiba d kantor KPK sekitar pukul 01.00 dini hari tadi,” ucap Basaria. KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai total senilai Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait tiga proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Basaria mengatakan, dalam mengumpulkan suap, Arya diduga menggunakan modus menggunakan pihak lain untuk mengumpulkannya.

Ketika membutuhkan uang, Arya baru akan meminta kepada Sujendi. Selanjutnya, dia memerintahkan orang untuk mengambil uang suap dari Sujendi.

“Dia tidak pegang uang sendiri. Modusnya semua dikumpulkan ke STR, yang setiap saat tunggu ada perintah dari Bupati OKA, (akan) dikirim ke siapa,” kata Basaria di Gedung KPK.

Basaria juga belum mengetahui apakah Sujendi hanya menjadi penampung uang suap untuk Bupati pada tiga proyek tersebut saja.

“Yang kami tahu, yang tiga proyek ini saja,” ujar Basaria.

Sementara itu, Alexander Marwata mengatakan, Arya menerima suap proyek tersebut melalui dua pintu. Selain Sujendi, juga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.

“Sebetulnya fee proyek ini melalui dua pintu, (lewat) Kadis HH dan STR swasta, sebagai penampung fee proyek itu,” ujar Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI