Belajar Kasus Holywings: Bagaimana Sebenarnya Aturan Pesangon Berdasarkan UU.

Belajar Kasus Holywings: Bagaimana Sebenarnya Aturan Pesangon Berdasarkan UU Ketenagakerjaan? Seorang karyawan harus mengetahui hak yang akan mereka dapatkan selama mereka bekerja di sebuah perusahaan, tidak terkecuali hak tentang pesangon. Uang pesangon ini adalah jumlah dana yang dimana nantinya akan didapatkan oleh karyawan yang ingin mengakhiri masa kerja mereka ataupun mengundurkan diri. Uang pesangon ini bukan hanya upah semata, melainkan upah yang disebut dengan uang penghargaan yang diberikan kepada karyawan karena telah membaktikan diri mereka selama bekerja di perusahaan.

Biasanya ada beberapa perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan karena ada perbedaan jumlah uang yang mereka terima, hal ini pun sering kali menjadikan pesangon sebagai hal yang memicu perselisihan. Tidak jarang, ada beberapa karyawan yang terkena PHK, mereka melakukan demo kepada perusahaan karena tidak menerima uang pesangon.

Pesangon Menurut Undang- Undang

Pemberian uang pesangon kepada karyawan yang melakukan pengunduran diri ataupun habis masa kerjanya, telah diatur dalam undang undang Tahun 2003 pasal 156 ayat (1) tentang ketenagakerjaan yang berbunyi : “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”

Pengusaha yang dimaksud disini adalah perusahaan swasta maupun milik negara, perseroan atau badan, berbadan hukum atau tidak dimana mereka memperkerjakan orang lain untuk bekerja di tempat mereka.

Karyawan yang terkena PHK, pada dasarnya mendapat 3 jenis uang pesangon, sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon

Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), perhitungan pesangon adalah sebagai berikut :

  • masa kerja <1 tahun : 1 bulan upah
  • masa kerja 1 – <2 tahun : 2 bulan upah
  • masa kerja 2 – <3 tahun : 3 bulan upah
  • masa kerja 3 – <4 tahun : 4 bulan upah
  • masa kerja 4 – <5 tahun : 5 bulan upah
  • masa kerja 5 – <6 tahun : 6 bulan upah
  • masa kerja 6 – <7 tahun : 7 bulan upah
  • masa kerja 7 – <8 tahun : 8 bulan upah
  • masa kerja >8 tahun : 9 bulan upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK baru bisa diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 3 tahun di perusahaan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3), perhitungan UPMK adalah sebagai berikut :

  • masa kerja 3 – <6 tahun: 2 bulan upah
  • masa kerja 6 – <9 tahun: 3 bulan upah
  • masa kerja 9 – <12 tahun: 4 bulan upah
  • masa kerja 12 – <15 tahun: 5 bulan upah
  • masa kerja 15 – <18 tahun: 6 bulan upah
  • masa kerja 18 – <21 tahun: 7 bulan upah
  • masa kerja 21 – <24 tahun: 8 bulan upah
  • masa kerja >24 tahun: 10 bulan upah
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4, berikut UPH yang akan didapatkan oleh karyawan :

  • cuti tahunan
  • biaya transportasi 
  • biaya ganti perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon
  • hal-hal lainnya yang ditulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau terdapat perjanjian kerja Bersama

Kebijakan Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Bagaimana kebijakan perhitungan pesangon yang telah tertulis dalam UU Nomor 11 Tahun 2020? Apakah karyawan yang resign dari perusahaan karena kemauan sendiri dan bukan karena PHK juga mendapatkan pesangon? UU Cipta Kerja menerangkan bahwa karyawan yang keluar karena resign akan mendapatkan uang pesangon, UPMK, dan UPH. Jumlah yang didapatkan juga nantinya akan sama persis dengan rincian yang sudah diterangkan. Hal ini tentunya juga berbeda dengan kebijakan yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Dalam Pasal 162 ayat 1 diterangkan bahwa karyawan yang resign hanya akan mendapat uang penggantian hak atau UPH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *