Bareskrim: Satgas Saber Pungli Telah Limpahkan Kasus BS

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menyerahkan perkara dugaan penerimaan suap atau penerimaan hadiah atau janji atas nama AKBP BS kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Selanjutnya, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti penyelidikan kasus ini.

“Sekarang yang menangani perkaranya Dittipidkor Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol. Rikwanto kepada Antara di Jakarta, Sabtu, (19/11/2016).

Rikwanto menuturkan, terdapat tiga orang lainnya yang diduga terlibat dan turut serta dalam tindak pidana dugaan penerimaan suap. Ketiga orang itu adalah oknum polisi Kompol DSY serta dua warga sipil berinisial LMB dan HAH.

Ia menambahkan, penerimaan suap yang dilakukan oleh AKBP BS ini diduga kuat terkait dengan penyidikan perkara yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Barang bukti berupa uang yang sudah disita dalam kasus tersebut totalnya Rp2.998.800.000,00 dengan perincian: uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1.748.800.000 disita dari AKBP BS; uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp150 juta disita dari Kompol DSY; dan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1,1 miliar disita dari LMB.

Selain itu, beberapa bonggol kertas pengikat uang yang bertuliskan nama salah satu bank swasta nasional.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus itu, penerima suap dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pemberi suap dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum polisi, AKBP BS dan Kompol DSY, atas dugaan penerima suap atas perkara cetak sawah di Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2012 s.d. 2014.

Dijelaskan pula bahwa uang suap diterima dari pengacara berinisial HAH dengan perantara LMB.

Sumber: Tirto.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI