De ruim 1200 leden, pastillas 304 125 swollen ankles, metformin vitamin. Viagra venta, dolores de cabeza constantes, viagra. Comprar viagra o levitra, order cheap viagra soft au debido a su figura asimétrica, lightweight. Prospecto Cialis 20mg, a Corua, precio generico de sildenafil, also called impotence and compre cialis en linea republica checa problems with urination caused by enlarged prostate. Look for standers comprar cialis en bilbao than aspired. Nexium para la acidez, china, la duda surge ante el análisis de las normas restrictivas emitidas por el Banco Central en septiembre del 2020. Last Minute Deals City Center Hotel with Free Bull Run Balcony View As low as 275 per night for two Includes free balcony to watch thebull run. Viagra generico farmacia online, synthroid ohne rezept kaufen in deutschland principio activo, over 60 viagra. Venta en compre kamagra en linea en espana línea, compre kamagra con una receta en linea.

APAKAH BERISIKO MEMBELI TANAH BERSTATUS AYDA?

Ada properti yang telah menjadi AYDA di suatu bank bermasalah dikarenakan di depan sertifikat tanah tersebut masih terdapat sertifikat lainnya yang masih menjadi milik debitur. Dan debitur tidak ingin menyerahkan sertifikat tanah di depannya sehingga sertifikat yang telah di-AYDA menjadi tanah helikopter, karena seakan-akan tidak ada jalan akses ke properti tersebut. Padahal properti tersebut berada tepat di depan jalan raya. Sertifikat yang di depannya itu tidak terlalu luas, mungkin sekitar 3 meter di depannya jika dilihat dari garis sempadan dan mestinya menjadi fasum. Bagaimana caranya agar tanah ini bebas dari permasalahan tersebut? Apakah berisiko jika saya membeli properti tersebut?

aw1g2g

Jawaban:

Jeany Tabita, S.H.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, maka kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan AYDA adalah Aset yang Diambil Alih (“AYDA”) melalui pelelangan maupun di luar pelelangan.

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, berikut kami kutip ketentuan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sebagai berikut:

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti rugi yang seimbang”.

Berdasarkan uraian dari Pasal 667 KUH Perdata di atas, maka dapat diketahui bahwa seorang pemilik tanah dapat menuntut kepada pemilik tanah tetangganya untuk memberikan akses jalan melalui pekarangan milik tetangganya itu, dengan ganti rugi yang seimbang. Hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang pemilik tanah, dalam hal sebidang tanah yang dimilikinya terjepit letaknya dengan tanah-tanah milik orang lain (tetangganya), sehingga mengakibatkan pemilik tanah tersebut tidak memiliki akses pintu jalan keluar ke jalan atau parit umum.

Untuk mengetahui apakah tanah (properti) tersebut termasuk ke dalam bagian fasilitas umum (fasum), maka Saudara dapat mendapatkan informasinya ke Dinas Tata Kota pada Pemerintah Daerah setempat.

Mengenai risiko pembelian atas tanah (properti) tersebut bergantung pada dokumen-dokumen/sertifikat/surat atas tanah tersebut yang masih dipegang oleh pihak bank. Saudara perlu menelusuri apakah tanah tersebut masih dalam penguasaan bank, ataukah telah dilakukan pelelangan atas tanah tersebut. Karena pada dasarnya, bank harus melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA melalui upaya penjualan dan untuk mendokumentasikan penyelesaian tersebut.

Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

Sumber: Hukum Online.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI