Apakah Bawahan Bisa Dipidana atas Perintah Atasan?

Sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa seorang bawahan harus tanduk dan patuh terhadap perintah atasan. Namun, bagaimana kasusnya adalah sebuah perintah untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum? Bagaimana hal tersebut di mata hukum? Apakah bawahan bisa dipidana atau justru bisa mendapatkan perlindungan hukum? Selengkapnya tentang ini? Yuk kita bahas disini!

Bagaimana Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia?

Sebelum kita membahas pidana terhadap tindakan yang dilakukan bawahan atas perintah atasan, kita perlu pahami terlebih dahulu dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-udang yang mengatur tentang hal ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas tentang hak, kewajiban dan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha.

Bagaimana Tanggung Jawab Atas Atasan dan Bawahan?

Kemudian, dalam konteks hubungan pekerjaan, seorang atasan memang memiliki hak untuk memberikan perintah kepada bawahan sesuai dengan kewenangan dan tugasnya. Tentunya, kewenangan memberikan perintah ini harus perintah yang sah, tidak melanggar hukum maupun membahayakan kesemalatan serta melanggar hak-hak dari pekerja.

Di samping itu, bawahan pun juga punya tanggung jawab untuk melakukan perintah atasan secara wajar, sah dan tentunya tidak melanggar hukum. Tentunya, bawahan pun berkewajiban untuk menjalankan perintah secara berintegeritas dan bertanggung jawab.

Bagaimana Batasan atas Bawahan Menjalankan Perintah dari Atasan?

Kendati demikian, bawahan pun memiliki batasan khusus dalam menjalankan perintah atasan. Yang utama, bawahan tidak berhak untuk melakukan perintah atasan yang melanggar hukum. Tindakan ini mencakup pada tindakan diskriminasi, pelecehan, hingga berbagai tindakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, bawahan juga berhak melakukan perintah yang tidak berpotensi membahayakan keselamatan mereka maupun orang lain. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas dalam dunia kerja.

Tanggung jawab sebagai bawahan yang selanjutnya adalah kewajiban melaksanakan perintah atasan yang tidak melanggar kode etik dan profesionalitas yang ada dalam pekerjaan mereka. Misalnya saja tidak melakukan kejahatan korupsi, pelanggaran integeritas, dan pelanggaran etika lainnya.

Apakah ada Perlindungan Hukum Bagi Bawahan?

Pada dasarnya, semua orang memiliki hak perlindungan yang sama di mata hukum baik itu atasan maupun bawahan. Bahwa, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu statusnya sebagai bawahan ataupun atasan maka berhak untuk diproses secara hukum yang sah dan adil.

Jika memang para praktiknya, seorang bawahan mendapatkan perintah yang memang melanggar hukum, maka dia berhak untuk menolak atau melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan maupun penegak hukum yang berwenang.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di www.kantorpengacara-bhp.com. Salam keadilan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *