Polda Metro Jaya mengerahkan 1.000 personel untuk membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengeksekusi lahan seluas 12.000 meter persegi di Jalan Abdul Rochim, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyitaan lahan tersebut akan dilakukan Senin (22/5/2017 ini.
“Kami mengerahkan 1.000 personel untuk mengamankan jalannya penyitaan lahan tersebut hari ini,” ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Argo menambahkan, dasar eksekusi lahan tersebut adalah salinan penetapan dari PN Jakarta Selatan dengan Nomor 1445/ Pdt.G/2009/PN/Jkt Sel, tanggal 18 Mei 2017 tentang perintah untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek tanah itu. Berdasarkan putusan tersebut, lahan itu dimiliki oleh Rakhmat Junaedi. Namun, saat ini lahan tersebut diduga diduduki oleh sejumlah preman. “Saat ini kira-kira ada 100 orang dilengkapi dengan tiga tenda dan tiga kendaraan di lokasi,” kata Argo.
Sumber: Kompas.com