Ada Ketua Pengadilan Korup, Pansus Tetap Minta KPK Izin Penyadapan

Pansus Hak Angket untuk KPK meminta agar penyadapan KPK harus seizin pengadilan. Di lain pihak, KPK baru saja menetapkan status tersangka kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado nonaktif Sudiwardono dalam kasus suap. Walau ada oknum hakim korup, Pansus kukuh soal izin tersebut.

“Seharusnya memang begitu (minta izin pengadilan), aturan mainnya begitu, harus ada aturan dan minta izin, prinsip. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum. Kalau ada aturan, itu harus ditaati,” tegas Wakil Ketua Pansus Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Minggu (8/10/2017) malam.

Penyadapan sendiri berada dalam ranah penyelidikan. Taufiqul kemudian menyebut KPK seharusnya dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan, berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk juga menerima segala usulan perbaikan oleh Pansus.

“Semua yang diketahui menyimpang, yang ditemukan oleh Pansus misalnya ada pelanggaran HAM di sana karena tidak berpegang pada prinsip KUHAP, maka itu harus dipegang. Kemudian hal-hal lain yang selama ini berkembang masalah penyadapan harus diatur. Masalah SP3, itu menjadi persoalan dalam konteks HAM,” pungkasnya. Serupa tapi tak sama, rekannya di Pansus, Arsul Sani berpendapat agar kasus yang diduga dilakukan Sudiwardono, tidak digeneralisir. Hanya karena ada kasus ketua pengadilan tertangkap, lalu tidak setuju penyadapan harus seizin pengadilan, menurutnya ini pendapat pihak yang tidak memahami bagaimana negara lain mengatur soal penyadapan.

“Di banyak negara demokratis, baik yang sudah tidak menghadapi atau yang masih menghadapi problem judicial corruption (korupsi peradilan), tetap perundangan yang mengatur penyadapannya berbasis izin pengadilan, bagi penyadapan yang dilakukan dalam rangka proses hukum atau kepentingan pro-justitia,” ujar anggota pansus Arsul Sani saat dihubungi terpisah.

Arsul membeberkan, pengecualian berlaku untuk penyadapan dalam konteks keperluan intelijen keamanan negara. Tetapi itu pun tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses pro-justitia. Contoh lainnya, menurut Sekjen PPP ini dalam RUU Terorisme juga diatur, jika kondisi mendesak penegak hukum bisa melakukan penyadapan dulu, baru mengajukan izin ke pengadilan.
Dia berpendapat penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan, sudah melanggar HAM.

“Mari soal penyadapan ini kita belajar dari best practice dari negara-negara lain. Bagaimana mereka menyeimbangkan antara keleluasaan penyadapan dengan perlindungan HAM yang bisa terlanggar jika penegak hukum tidak diatur dengan baik kewenangannya menyadap,” katanya menandaskan.

Dalam rangkaian panjang rapat yang dilakukan Pansus Hak Angket untuk KPK, isu penyadapan yang dilakukan KPK disinggung dan membuat perdebatan alot. Saat merumuskan 4 poin kesimpulan hasil rapat yang hendak diambil persetujuan Pansus KPK, terjadi silang pendapat.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memutuskan penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK harus sesuai perundangan yang berlaku. Hal ini diprotes sejumlah anggota Komisi III.

Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil kemudian mengatakan sebaiknya soal OTT itu dihapuskan dari kesimpulan dan fokus ke soal penyadapan. Forum lalu menyetujui. Namun, soal penyadapan, ini jadi perdebatan karena belum ada acuan yang mengatur, yakni aturan setingkat UU.

Sementara itu, kewenangan penyadapan KPK itu sebenarnya diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa:
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *