Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan penyitaan kapal Equanimity, di Teluk Benoa, Bali oleh Bareskrim Polri tidak sah dan melanggar hukum.
Selain itu, Bareskrim diharuskan mengembalikan kapal ke pemiliknya.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto menegaskan pihaknya akan menerima putusan praperadilan terkait penyitaan kapal Equanimity.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan mematuhi perintah PN Jaksel untuk segera mengembalikan kapal pesiar tersebut ke pemiliknya,” ujar Rudy, dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018) malam.
Rudy juga mengatakan pihaknya tak akan lagi mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Alasannya, jelas dia, putusan praperadilan sifatnya final dan mengikat. Sehingga menurut Rudy, Bareskrim Polri sudah tidak bisa melakukan upaya hukum lebih jauh.
“Tidak mungkin lagi ada upaya hukum untuk menguji kembali putusan praperadilan dengan banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam amar putusan praperadilan, hakim Ratmoho memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal Equanimity kepada pemiliknya.
Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tak memiliki dasar hukum.
Sumber: Tribunnews.com