KPK kembali memeriksa saksi kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pegawai PT MTI (Melati Technofo Indonesia) yang sudah menyandang gelar tersangka, Muhammad Adami Okta, dimintai keterangan penyidik.
“Muhammad Adami Okta diperiksa terkait suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Ia diperiksa sebagai saksi atas ESH (Eko Susilo Hadi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dia diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain itu ada Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta yang diduga memberikan suap.
PT MTI merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut KPK berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut.
Untuk tersangka Fahmi, penyidik KPK sudah mengetahui keberadaannya di luar negeri. Kini, Fahmi diimbau untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.
Sumber: Detik.com