Syamsudin Simbolon menjadi buron polisi karena minuman keras (miras) oplosan yang dia produksi menewaskan sedikitnya 42 warga Kabupaten Bandung. Lantas siapa Syamsudin Simbolon itu?
Syamsudin merupakan big boss miras oplosan yang memiliki rumah mewah di Jalan Raya Bandung-Garut atau tepatnya di Kampung Bojongasih RT 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di rumah itu, dia memproduksi dan menyimpan miras oplosan di dalam bunker.
Bangunan benteng rumahnya cukup tinggi. Bukan hanya itu, di genting rumah terpasang solar water heater dan sebuah parabola berukuran besar. Menurut pengakuan warga, Syamsudin sudah dua tahun menempati rumah tersebut. Bagian depan rumah ada halaman mini, sangkar burung, tanaman hias, dan bunga anggrek. Meski berada di pinggir jalan, rumah ini jauh dari permukiman warga karena bagian belakang rumah ini berbatasan dengan area persawahan. Rumah tersebut berimpitan dengan bengkel mobil dan bengkel tambal ban.
Bagian belakang terdapat dua kolam renang. Di sana terdapat gazebo, yang apabila digeser ada pintu masuk menuju sebuah bunker. Ruang bawah tanah itu sebagai tempat produksi miras dengan merek Minola. Lantas, apakah rumah tersebut hasil jualan miras oplosan yang dia produksi? Polisi belum bisa memastikan hal ini.
“Kita belum bisa pastikan itu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (13/4/2018).
Polisi saat ini masih berkonsentrasi memburu Syamsudin. Polisi mengerahkan personel guna menangkap pelaku. “Nanti kalau sudah kita dapat (pelaku), kita ambil keterangan apakah punya mata pencarian lain? Kalau tidak ada, ya patut diduga,” katanya.
Polisi juga masih mengumpulkan data dan riwayat bos miras Syamsudin Simbolon.
“Kita belum mendapatkan identitas secara lengkap tentang SS (Syamsudin Simbolon) ini. Kita masih cari yang bersangkutan,” ujar Trunoyudo.
Polisi juga belum memastikan Syamsudin pernah punya catatan kriminal atau tidak. Pihaknya akan mengecek riwayat kepolisian Syamsudin.
“Belum. Nanti kita cek dari intel dan reserse. Kita minta catatan kriminal dan sosial dari yang bersangkutan,” katanya.
Polisi menetapkan Syamsudin sebagai buron kasus miras. Pria tersebut mendistribusikan dan membuat miras oplosan.
Miras tersebut mematikan. Tercatat 42 orang warga Kabupaten Bandung tewas setelah menenggak miras yang disebut-sebut berjenis ginseng itu.
Sumber: Detik.com