Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat akan membacakan vonis Setya Novanto terkait kasus e-KTP pada Selasa, 24 April 2018. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor di
”Putusan tanggal 24 April, karena Kamis ada kegiatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jumat 13 April 2018 lalu. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov divonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni selama 16 tahun.
KPK pun ingin hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.
“Ya dihukum proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita engga sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau,” kata Agus di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat mempertimbangkan nota pembelaan dari mantan Ketua DPR RI itu.
“Ya kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Kami harap majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami, karena kami menilai dalam pembelaan (yang) kami katakan, dakwaan tidak terbukti,” ujar Maqdir saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/4/2018).
Sumber: Liputan6.com