Serba Serbi Polemik JHT: Yakin Bisa Sejahterakan Pegawai?

Serba Serbi Polemik JHT: Yakin Bisa Sejahterakan Pegawai – Program Jaminan Hari Tua (JHT) ini dirancang pemerintah untuk bisa berikan perlindungan bagi pekerja atau peawai ketika orang tersbeut memasuki masa tua atau masa pensiun, atau pada saat seseorang tersebut tidak lagi punya pendapatan. Secara filosofis, dana JHT ini diperuntukkan untuk mempersiapkan kebutuhan hidup seseorang ketika pada masa hari tua. Cara kerja JHT ini menggunakan mekanisme dengan asuransi sosial.
Tapi yang perlu diketahui, program JHT bukan seperti tabungan biasa yang bisa digunakan untuk setiap saat dan digunakan untuk kepentingan apa saja. Karena itu, waktu pencairan dana ini harus diatur untuk menjamin seseorang memiliki dana yang telah disiapkan agar siap menghadapi masa tua. Yang perlu diketahui juga, Bagaimana program JHT ini dijalankan juga terdapat pada PERMENAKER.
Baru-baru ini melalui PERMENAKER Nomor 2 tahun 2022 pemerintah mengubah beberapa aturan dalam cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam aturan terbarunya tersebut, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan baru daat pegawai atau karyawan telah berusia 56 tahun. Dengan keputusan untuk menetapkan aturan baru tersebut, maka tentu pemerintah menuai banyak kritik dari banyak kalangan. Mulai dari karyawan, pegawai, hingga serikat buruh yang ada di Indonesia. Salah satunya kritik dari Serikat Buruh Indonesia yang menilai PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 ini merugikan pekerja.
Dengan banyaknya kritik dan saran dari berbagai kalangan itulah, membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan jika pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali lagi ke PERMENAKER Nomor 19 Tahun 2015. Yang berarti, Jaminan Hari Tua (JHT) sekarang bisa dicairkan tanpa harus menunggu berusia 56 tahun. Karena pada dasarnya, ketentuan tentang cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kembali lagi sesuai dengan peratuuran sebelumnya, atau bahkan akan dipermudah.
PERMENAKER Tentang JHT Nomor 2 Tahun 2022 vs PERMENAKER Tentang JHT Sebelumnya
Tak kunjung selesai, PERMENAKER tentang Jaminan Hari Tua sampai sekarang masih menuai banyak polemik. Tapi para pekerja atau buruh tidak perlu khawatir akan dana mereka. Karena, dana JHT ini masih dapat dicairkan sebelum waktu 3 Mei 2022. Dengan catatan selama syarat dalam PERMENAKER Nomor 19 Tahun 2015 sudah terpenuhi. Karena setelah pada masa batas transisi 3 Mei 2022 ini, akan mulai pemberlakuan PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022. Dan akan mulai diberlakukan mulai dari 4 Mei 2022.
Lantas, memangnya apa saja perbedaan dari kedua PERMENAKER ini hingga menuai banyak kritik dari berbagai pihak? Yuk simak ulasan di bawah ini.
01. PERMENAKER Nomor 19 Tahun 2015, masih akan berlaku hingga masa transisi pada saat 3 Mei 2022
02. Pegawai atau buruh dapat menerima dana JHT ini jika mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja akan dibayarkan setelah melewati masa tuggu. Yaitu saat kurang lebih sebulan setelah menerima SK pengunduran diri atau PHP dari perusahaan.
03. Dalam PERMENAKER Nomor 19 Tahun 2015 tidak menyebutkan jika bentuk dokumen harus disertai dengan paklaring.
04. Jika pegawai atau buruh mengalami PHK, maka manfaat yang diperoleh dari dana JHT akan diambil seluruhnya dan masa kepesertaannya akan terputus. Yang menyebabkan nilai penerimaannya menjadi tidak optimal
05. Sementara untuk PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 baru akan diberlakukan mulai dari tanggal 4 Mei 2022.
06. Dapat dibayarkan pada peserta ketika saat sudah mencapai usia 56 tahun atau dikarenakan meninggal dunia ataupun mengalami cacat total.
07. Dokumen harus berbentuk copy atau elektronik.
08. Manfaat dana JHT akan tetap utuh meski terjadi PHK berulang kali.
Jalan Tengah Polemik JHT
Berusaha mengambil jalan tengah atas berbagai polemik Permenaker terkait Jaminan Hari Tua, agaknya perlu untuk duduk bersama dengan kepala dingin antara pemerintah dengan buruh. Tidak adanya diskusi pada awal pembuatan kebijakan adalah alasan mengapa banyak buruh, melalui Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), anagkat bicara dan mengecam berlakunya JHT.
Meski kini pihak Kementerian Ketenagakerjaan meyakinkan bahwa regulasi pencairan JHT masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun KSPI sudah terlanjur tidak percaya dan menganggap hal tersebut hanyalah alibi yang nantinya akan bisa berubah selama Permenaker tahun 2022 belum dihapus atau diganti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI