Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selama 7 tahun penjara dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sumpeno, di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/12/ 2016). Vonis terhadap Rohadi lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rohadi untuk mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Sumpeno menawarkan hal itu kepada Rohadi agar mempertimbangkan putusan selama satu pekan mendatang. Namun tawaran majelis hakim tak disambut Rohadi.
Rohadi dengan suara seraknya memutuskan dengan cepat menerima hasil putusan majelis hakim. “Saya bersalah dan saya menerima,” kata Rohadi.
Rohadi lalu bergegas meninggalkan ruangan sidang. Belasan jurnalis dari media massa mencoba mendesak Rohadi agar menjelaskan alasan menerima putusan majelis hakim. Namun Rohadi tetap diam tanpa berucap satu kata. Ia kemudian turun dari lantai dua ruang sidang dan menuju halaman parkir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, John Halasan Butar-Butar, mengatakan Rohadi telah terbukti meminta uang kepada pengacara Saipul Jamil. Rohadi terbukti menerima suap total Rp 300 juta.
Sumber: Kompas.com