Pasangan suami istri (pasutri) muda, Jefry Christian Daniel dan Naning Yuliati, meraup Rp 637 miliar dari bisnis investasi bodong dengan bendera PT Dua Belas Suku (DBS). Dalam proses penyidikan, keduanya memalsukan surat sakit agar bisa lolos dari pemeriksaan polisi.
Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2017), kasus bermula saat pasutri itu mendapat panggilan dari Polresta Blitar untuk datang pada 6 April 2015. Jefri dan istrinya mengadakan rapat membahas hal itu di daerah Kanigoro, Blitar. Hasilnya, disepakati akan menambah tim pengacara menghadapi kasus yang membelitnya.
Jefri kemudian menelepon Fauzi untuk dibantu dibuatkan surat sakit guna berkelit dari pemeriksaan polisi. Tak berapa lama, surat dokter palsu itu jadi atas nama dr Tri Wahyuning Rahmawati. Jefri lewat kuasa hukumnya, Mulyanto, menyerahkan surat itu ke penyidik dan mangkir dari pemeriksaan.
Penyidik tidak percaya begitu saja dan mengecek ke alamat praktik dr Tri. Terungkaplah bila surat itu palsu. dr Tri yang merasa dirugikan mempolisikan Jefri-Naning.
Pada 25 Juli 2016, pasutri beranak 1 itu dihukum 4 bulan penjara atas pemalsuan surat dokter itu. Jefri-Naning dinilai bersalah melanggar pasal 268 ayat 2 KUHP. Duduk sebagai ketua majelis Benhard ML Toruan dengan anggota Philip Mark Senpiet dan Christina Simanullang. Hukuman 4 bulan penjara itu menambah daftar hukuman yang diterima keduanya. Sebelumnya, Jefri dihukum 15 tahun penjara dan Naning dihukum 7 tahun penjara terkait investasi bodong PT DBS.
Sebagaimana diketahui, PT DBS menjanjikan bunga 35 persen dalam satu minggu atau dikenal dengan program seven days provit. Alhasil, ribuan orang tertarik menginvestasikan uangnya ke PT DBS. Total uang yang terhimpun dari 25 ribuan orang dari 23 September 2014 hingga 16 Maret 2015 sebesar Rp 637 miliar.
Sumber: Detik.com