Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda “Orang Baru”

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, empat tersangka kasus peledakan bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) merupakan “orang baru”.

“Ini orang-orang baru semua, Juhanda (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan sebelumnya) saja orang lama,” kata Boy di Jakarta, Kamis (17/11).

Pihaknya saat ini telah menetapkan lima tersangka termasuk Juhanda dalam kasus peledakan bom di Gereja Oikumene tersebut.

Juhanda pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan sejak Mei 2011 atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangerang Selatanl, Banten. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

“Kemudian pelaku pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh di sana,” kata Boy.

Tak hanya terlibat kasus teror bom di Serpong, Juhanda alias Joh juga diduga terkait dengan kasus bom buku di Jakarta pada 2011 yang tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.”Ini jaringan lama. Sekarang dia bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan inisial nama empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

“Belum nanti kita sampaikan, masih diperiksa,” tuturnya.

Terkait peran yang mereka lakukan, Boy mengatakan mereka intinya membantu tindakan Juhanda itu.

Peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya bernama Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia. Akibat peristiwa tersebut, tubuh Intan mengalami luka bakar 70 persen dan infeksi saluran pernapasan. Balita malang itu akhirnya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.

Sumber: Aktual.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI