Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku pembacokan dalam kasus tawuran antara warga Asrama Batalyon Siliwangi (BS) dan warga Budhi Asih, di Jalan Dewi Sartika, Kramatjati, Jakarta Timur.
Dua pelaku tawuran yang ditangkap itu berinisial EM (17) dan MF (19). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sapta Maulana mengatakan, EM dan MF ditangkap pada Rabu (26/4/2017).
Keduanya berperan membacok Albert Jhon Daniel, lawannya pada tawuran tersebut “Kedua pelaku punya peran sama-sama membacok korban,” kata Sapta, dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/4/2017). Menurut Sapta, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EM membacok punggung Albert sebelah kanan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai sebanyak dua kali.
Sementara itu, MF membacok kepala sebelah kanan korban sebanyak satu kali dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek (sejenis celurit yang besar). Polisi sudah memeriksa lima saksi yang menguatkan peran kedua tersangka yang merupakan warga dari Taman Harapan, Budhi Asih ini.
Adapun korban pembacokan merupakan warga asrama Batalyon Siliwangi. Meskipun menderita luka, nyawa korban masih bisa diselamatkan. “Korban sekarang di RS Polri dalam kondisi sudah dicabut celurit yang tertanam di kepala. Masih dalam perawatan,” ujar Sapta. Menurut Sapta, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.
Ancaman pidananya, maksimal sembilan tahun penjara. Untuk pelaku EM yang masih di bawah umur, polisi tetap akan memproses hukum dia.
Namun, polisi akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Yang di bawah umur tetap kita proses, nanti kita koordinasi dengan PPA,” ujar Sapta.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 16 bilah senjata tajam berbagai jenis yang diamankan dari penyisiran petugas di lokasi tawuran.
Sumber: Kompas.com