Menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan, Polda Jawa Barat saat ini membentuk tim khusus, diketahui tim ini dibentuk dari bidang hukum polda jawa barat, dimana perintah pembentukan tim tersebut ditunjuk langsung oleh Kapolda Jawa Barat untuk membentuk tim khusus dari Bidkum Polda Jawa Barat.
Dengan terbentuknya tim ini Polda Jawa Barat menyatakan telah siap untuk menghadapi gugatan Pra Peradilan terhadap status tersangka Pegi Setiawan di pengadilan, namun demikian pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima panggilan sidang terhadap Pra Peradilan tersebut.
Seperti diketahui bahwa Kuasa Hukum Pegi Setiawan saat ini telah mendaftarkan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024, dimana pihaknya akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan VINA dan EKY di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Kita ikuti terus perkembangan dari kasus pembunuhan ini, karena seperti kita ketahui bahwa kasus ini syarat akan kepentingan pihak-pihak terkait seperti yang kita baca di sosial media baru-baru ini, apakah pengadilan akan melihat fakta-fakta baru seperti yang akan dibuktikan oleh kuasa hukum tersangka, atau sebaliknya yaitu hanya melihat bukti-bukti yang dimiliki oleh polisi dalam menetapkan tersangka yang penuh intrik ini?