Pihak kepolisian menyatakan, tersangka Muhammad Rusdi (21) menyiksa juniornya, Aldama Putra Pangkolan (19), salah satunya dengan memukul di bagian dada korban. Aldama, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sebelumnya tewas dengan luka lebam di tubuh, setelah dianiaya seniornya di dalam kampus. Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku yang merupakan taruna tingka 2 ATKP itu saat kejadian meminta korban melebarkan kaki dengan kepala di bawah menyentuh lantai sebagai tumpuan, dan kedua tangan di belakang pinggang
“Setelah posisi seperti itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun kembali. Saat posisi bangun, dada korban langsung dihantam berulang-ulang kali,” kata Wahyu, saat dihubungi, Rabu (6/2/2019). Beberapa saat kemudian, lanjut Wahyu, korban oleng dan langsung terjatuh. Karena panik, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan nafas bantuan. “Terus dilarikan ke ruang perawatan sebelum dibawa lagi ke rumah sakit terdekat,”
“Tersangka Muhammad Rusdi telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara,”
Sumber: Kompas.com